Suratketerangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Probolinggo. Pengadilan Negeri Probolinggo memiliki wewenang untuk mengeluarkan 4 surat keterangan yakni: 1. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. 2. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. 3. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan 4. Tidakpernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah dengan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dan didukung dengan (sebagaimana contoh terlampir), dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan Kepada Bupati Sekadau di Sekadau, dengan Tidakpernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang (dua) tahun atau lebih; 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL SuratKeterangan Tidak Pernah Dihukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Pariaman. Jl Imam Bonjol No. 26 Alai Gelombang, Pariaman Tengah, Kota Pariaman 25519 Telp.0751-91132, Fax.0751-92841 - Email:pnpariaman@gmail.com. Sabtu, 23 September 2023. ×. Cari. Beranda; Tentang Pengadilan Tim TI Pengadilan Negeri Pariaman Halini sudah menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) yang harus ditaati. "Tetap pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Mengenai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari PN di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon," ujar rok hitam cocok dengan baju warna apa.

contoh surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri